PSAMARINDA.apakabar.co– Dugaan tindakan intimidasi kembali dialamai wartawan saat sedang melakukan tugas peliputannya. Hal itu dialami seorang jurnalis media lokal di Kota Samarinda saat melakukan peliputan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 002 Samarinda Seberang.
Salah satu oknum guru saat itu melakukan pengusiran terhadap salah satu murid di kelas tempat ia bersekolah. Mendengar informasi itu, sejumlah wartawan dari berbagai media sempat datang ke sekolah bersangkutan untuk mendapatkan informasi akurat. Namun sayang, bukannya klarifikasi yang diperoleh, para wartawan justru mendapat perlakuan yang tidak baik.
Oknum berkemeja hitam yang mengaku guru mendatangi para wartawan di salah satu ruangan di sekolah tersebut. Oknum guru itu lantas menyulut rokok dengan nada tinggi mempertanyakan keberadaan wartawan.
“Ada apa ini bawa-bawa wartawan,” oknum guru tersebut bertanya.
Mendapat perlakukan itu lantas membuat para wartawan yang datang meliput tidak terima, sehingga terjadi kericuhan kecil.
Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S Efendi didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Abdurrahman Amin, menyayangkan sikapndari oknum guru tersebut.
Rahman, menyebut bahwa oknum guru tersebut telah melakukan arogansi terhadap pekerjaan wartawan. Sebagai profesi yang dilindungi undang-undang, jelas sikap tersebut merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran.
“Pekerjaan wartawan itu dilindungi undang-undang. Jadi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun, termasuk melakukan intimidasi,” tegasnya.
Bahkan Rahman mengaku, akan menyiapkan langkah hukum jika masalah ini terus berlarut. Ia menilai jika harusnya oknum guru di sekolah teserbur tidak perlu alergi menghadapi wartawan ketika terjadi dugaan permasalahan. Pasalnya, pekerjaan wartawan, memiliki standar aturan dan etika yang tinggi.
“Sandaran etis dalam bekerja tidak bisa ditawar dalam pekerjaan wartawan. Jadi tidak perlu alergi, apalagi menghindar jika ada wartawan yang ingin menggali informasi,” ungkap Rahman.
Selain itu, guru juga dilindungi undang-undang dan pasti memahami bagaimana profesi dan etika masing-masing, sehingga sangat disayangkan jika hal ini terjadi.
Dari informasi yang diterima jika masalah ini bermula saat seorang murid SD di sekolah tersebut diduga mendapatkan intimidasi oleh wali kelasnya.
MF (10), siswi kelas 4B, tidak dapat mengikuti pembelajaran secara daring dengan alasan tidak memiliki handphone. Muhammad Kadir Jailani (28) yang merupakan relawan yang turut mendampingi MF sejak sepekan terakhir, mengaku mendapati murid SD itu dalam kondisi menangis di tepi jalan tak jauh dari sekolah.
“Saya tanya, kenapa menangis, dia bilang diusir dari kelas,” ucapnya.
“Kedatangan kami yang bertujuan mengkonfirmasi kebenaran yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut, namun disambut sikap temperamen oleh beberapa oknum guru yang menyangkal akan kejadian tersebut,” sambungnya
Setelah dilakukan pantuan di lingkungan sekolah. Beberapa guru dengan tatapan penuh tanya dan sesekali berbicara dengan nada tinggi.
“Ngapain ini ramai-ramai datang bawa wartawan segala, kan permasalahanya sudah selesai,” ucap Risna yang merupakan wali kelas MF saat dijumpai di ruang guru.
Awak media berusaha menghadapi situasi dengan kepala dingin dan berkesempatan bertemu dengan kepala sekolah, Sarban.
“Belum ada konfirmasi dari guru yang bersangkutan, namun akan kami lakukan pemanggilan terhadap oknum guru tersebut,” ungkap Sarban.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Samarinda Asli Nuryadin saat dihubungi mengaku belum mengetahui permasalahan yang terjadi.
“Saya akan konfirmasi kepala sekolahnya dulu,” singkatnya.







