SAMARINDA.apakabar.co– Jajaran Satreskrim Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda berhasil mengamankan AW (43) usai dirinya melakukan tidak kejahatan dengan cara merampas perhiasan seorang wanita paruh baya di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Dalam rilis yang disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, kejadian penjambretan tersebut sudah dilakukan oleh pelaku di 3 TKP berbeda, yang mana target dari pelaku ialah wanita paruh baya yang menggunakan perhiasan dan anak kecil yang membawa handphone saat bermain.

“Berawal dari laporan masyarakat yang beberapa hari lalu sempat viral di sosmed, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, dan kami peroleh identitas pelaku dengan inisial AW (43) ,” ucap Kombes Pol Ary kepada awak media, Sabtu (22/1/2022) siang di Polsek Sungai Pinang.
Tak membutuhkan waktu lama, pelaku AW berhasil diamankan petugas kepolisian, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan KH Samanhudi, Sungai pinang.
“Setelah mendapat identitas pelaku petugas segera meringkus pelaku yang pada saat itu sedang mengintai korban selanjutnya, dari pengakuan pelaku ia telah 2 kali melakukan penjambretan kalung emas dengan sasaran ibu-ibu, dan 1 handphone yang direbut dari anak kecil yang sedang bermain ,” ungkapnya.
Tak hanya mengamankan 2 kalung emas, pihak kepolisian turut mengamnkan 1 unit handphone dan sebuah motor dengan Nopol KT 5743 NA yang biasa dihinakan pelaku dalan melakukan aksi kejahatannya.
“Dari motor yang digunakan pelaku ini memang tidak dipasang plat kendaraannya, mungkin ini salah satu cara agar tidak mudah terlacak saat melakukan penjambretan. Untuk hasil kejahatan yang pelaku dapatkan, belum sempat dijual karena memang kejadian ini baru sekitar 5 hari yang lalu ,” jelasnya.
Sementara hadi hasil penyelidikan sementara melalui CCTV jika pelaku penjambretan melakukan aksi nya seorang diri.
“Atas perbuatannya AW kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian, yang diancam maksimal 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.







