Politik

KPU Samarinda Lakukan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Warga Akui Tidak Pernah Serahkan Dukungan

11
×

KPU Samarinda Lakukan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Warga Akui Tidak Pernah Serahkan Dukungan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat Memberikan Penjelasan Kepada Media Terkait Verifikasi Faktual

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah melaksanakan verifikasi faktual dukungan terhadap Bakal Calon (Balon) perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda.

Namun sejak dijalankannya proses verifikasi faktual yang dimulai sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, hingga saat ini proses berjalannya verifikasi terdapat beberapa temuan ketidakvalidan data pendukung perseorangan.

Beberapa temuan ketidakvalidan data pendukung balon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda ditemukan saat dilakukan verifikasi. Terjadi ketidaksingkronan antara data yang diserahkan ke KPU dengan keterangan varifikasi dilapangan yang diberikan calon pendukung.

“Saya di datangi oleh petugas verifikasi, menurut mereka data identitas saya telah terdaftar disalah satu balon perseorangan yang diserahkan ke KPU, tapi saya tidak pernah sama sekali memberikan fotocopy KTP saya kepada balon manapun,” ucap Budi warga jalan Jelawat saat dikonfirmasi kebenarannya, Kamis (2/7/2020).

BACA JUGA :  Rapat Pleno Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, KPU Samarinda Beri Waktu Perbaikan Tiga Hari Kedepan

“Kemudian saya diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa saya memang benar-benar tidak pernah sama sekali memberikan identitas pribadi kepada salah satu bakal calon perseorangan,” sambungnya.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan bahwa jika warga yang bersangkutan tidak merasa mendukung maka jumlah dukungan yang disetor dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), untuk itu ia mengingatkan kepada bakal calon untuk segera lakukan revisi dengan mengumpulkan lagi dukungan baru jika terjadi kekurangan data.

“Semua direkap kita plenokan, dengan waktu perbaikan tanggal 24 sampai 27 Juli,” katanya.

Terakhir, ia menambahkan ketika melakukan perbaikan jumlah dukungan pasangan perseorangan, akan ada tambahan dukungan dua Kali lipat dari total jumlah dukungan yang tidak sah. Jadi, jika sampai tanggal 27 pasangan calon tidak menyanggupi jumlah suara yang ditetapkan KPU, paslon perseorangan akan dianggap gugur.

BACA JUGA :  Polresta Samarinda Kerahkan Ratusan Personel Amankan Sidang Pleno KPU, Yang Tidak Berkepentingan di Larang Masuk
Example 120x600
Example 72090

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *