SAMARINDA.apakabar.co– Desakan Fraksi Golkar terkait dibacakan pengumuman pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur melalui Sidang Paripurna yang digelar di Gedung D lantai 6, Selasa (2/11/2021) kemarin berbuntut akan digugatnya DPRD Kaltim secara hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Makmur HAPK, menurutnya paripurna pengumuman pergantian pemilik kursi pimpinan dewan sangat dipaksakan dan melanggar hukum.
“Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim yang menyetujui pengumuman pergantian ketua dewan semuanya diduga melanggar hukum,” kata Sinar, Selasa malam (2/11/2021).
Sinar menyebut jika Fraksi Golkar dan beberapa anggota dewan mengalami kepanikan dengan perlawanan yang diambil kliennya melalui langkah-lagkah hukum sampai mendesak dan terkesan memaksa paripurna yang salah dan tak berdasar.
“Mereka hanya mendalilkan putusan Mahkamah partai, padahal secara undang-undang apabila cita keadilan belum diperoleh di Mahkamah Partai maka negara menganjurkan melalui proses pengadilan selanjutnya,”sebutnya.
“Mungkin mereka pikir setelah lolos paripurna niat mengganti sudah mulus, kami pastikan sesuatu yang salah caranya maka akan semakin terjal dan potensi gagalnya besar,” sambungnya.
Dengan dilakukannya pembacaan pengumuman tersebut, dirinya juga menduga adanya potensi gratifikasi dan transaksional yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
“Proses itu patut diinvestigasi, kemungkinan potensi adanya gratifikasi atau praktek suap,” terangnya.
Namun demikian, pihaknya tidak gentar dengan proses yang cacat hukum itu, kedepannya pihaknya akan mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Kami juga akan melayangkan gugatan atas hasil paripurna tersebut. Senin depan mudahan dapat kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda,” tegasnya.
Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kaltim yang menyetujui paripurna tersebut, disebutkan Sinar tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Padahal mereka semua sudah menerima pemberitahuan mengenai Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr, teranggal 19 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Samarinda,” pungkasnya.