APAKABAR.CO-SAMARINDA. Hasil penghitunga cepat yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI)-Jaringan Isu Publik (JIP) yang menyatakan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Andi Harun-Rusmadi Wongso dipastikan sah terdaftar di Komisi Penilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.
Hal tersebut diungkapakan Koordinator Juru Bicara (Jubir) Andi Harun-Rusmadi melalui rilis tertulisnya, Jumat (11/12/2020).
Dalqm penjelasannya, ia menegaskan hasil hitungan cepat alias quick qount yang dilakukan Jaringan Isu Publik (JIP)-LSI Denny JA adalah sahih.
“Beberapa akun medsos (media sosial) yang terafiliasi paslon yang meragukan hasil QC (quick qount) atau hitungan cepat, maka dalam rangka menjaga sangka baik, penting bagi kami memberi informasi yang profesional dan kredibel baik secara metodologis maupun secara yuridis,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa ada enam poin penting hasil quick qount Jaringan Isu Publik (JIP)-LSI Denny JA yang bisa dipertanggungjawabkan.
1. Bahwa Jaringan Isu Publik (JIP)-Denny JA adalah lembaga resmi (legal) terdaftar untuk kepentingan survey dan quick qount (QC) pada Pilkada Samarinda 2020 di KPU Kota Samarinda.
2. Bahwa, hasil perhitungan cepat (quick qount) JIP-LSI Denny JA dipertanggung-jawabkan secara ilmiah dan hukum, serta terbuka untuk diuji secara metodologis.
3. Bahwa, hasil akhir (data 100 % masuk) dari hitung cepat (QC) adalah sebagai berikut:
– Paslon No. 2 = 35,64 %
– Paslon No. 3 = 34,30 %
– Paslon No. 1 = 30,06 %
4. Bahwa, sambil menunggu hasil perhitungan resmi KPU Kota Samarinda, berdasarkan hasil hitung cepat (QC) tersebut maka Dr. H. Andi Harun & Dr. H. Rusmadi adalah Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pilkada Samarinda 2020.
4. Bahwa, hasil tersebut telah kami uji juga berdasalkan hasil real count Badan Pemenangan Andi Harun-Rusmadi, setelah data masuk 100 % (1962 TPS) dengan Bukti C Plano dan bukti C-1 resmi dari Saksi Paslon No. 2 di 1962 TPS se Kota Samarinda, hasilnya Paslon No. 2 tetap unggul dengan selisih 1,62 % (4.950 suara) dari Paslon No. 3 yang berada pada urutan kedua.
5. Bahwa, apabila diperlukan oleh lembaga berwenang, maka hasil, data-data, dan bukti-bukti pendukung kami nyatakan siap untuk diserahkan dan dipertanggungjawabkan sesuai syarat menurut hukum.
6. Bahwa, apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut, maka demi kebaikan dan demi terjaganya sangka baik kita maka keberatannya dapat disalurkan melalui mekamisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Demikian penjelasan disampaikan dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutup Syaparudin.