Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvetorialBeritaDPRD SamarindaKabar TerkiniSamarinda

Adnan Faridhan Dorong Penataan Reklame di Samarinda untuk Optimalkan PAD

7
×

Adnan Faridhan Dorong Penataan Reklame di Samarinda untuk Optimalkan PAD

Sebarkan artikel ini
(Foto: Anggota komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan/doc)
(Foto: Anggota komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan/doc)

SAMARINDA, apakabar.co – Penataan reklame menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mewujudkan wajah kota yang lebih tertib sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Maraknya pemasangan media promosi yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan mendorong komisi I DPRD Samarinda bersama pemerintah daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame.

Kepada awak media, anggota komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menilai penyusunan regulasi tersebut bertujuan menciptakan tata kelola pemasangan reklame yang lebih tertib serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Menurutnya, pengaturan reklame tidak hanya menyasar papan iklan berukuran besar, tetapi juga bale-bale promosi dan berbagai media periklanan lain yang tersebar di sejumlah titik kota.

“Banyak ditemukan reklame-reklame liar. Itu yang harus kita atur regulasinya supaya bisa menjadi pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” Ungkap Adnan sapaan karibnya, Senin (12/10/2026).

Lebih lanjut, Adnan juga menyebutkan keberadaan reklame yang tidak berizin atau tidak sesuai ketentuan dapat menyulitkan pengawasan pemerintah. Karena itu, Raperda tersebut diharapkan mengatur secara jelas lokasi pemasangan, mekanisme perizinan, serta sistem pengawasan dan pengendalian di lapangan

Dirinya menjelaskan pembahasan Raperda tentang Reklame saat ini masih berlangsung di Komisi I DPRD Samarinda. Penyusunan regulasi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

“Sekarang kita di Komisi I lagi godok yang namanya Raperda tentang reklame. Mudah-mudahan dalam satu-dua bulan ini selesai,” Jelas Adnan.

Politisi dari partai Golkar itu berharap Raperda tersebut dapat menjadi landasan untuk mengatasi persoalan reklame yang belum tertata dengan baik, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memanfaatkan media promosi.

“Selain memperhatikan estetika dan ketertiban kota, regulasi ini diharapkan mendorong kepatuhan terhadap perizinan serta mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor reklame,” Tutup Adnan. (ADV)