Samarinda, apakabar.co — Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun Beri tanggapan terkait adanya pemberian 3800 sertifikat hak milik (SHM) tanah untuk warga Samarinda.
Pemuda yang akrab disapa Afif itu, menyebut bahwa sertifikasi tanah yang berkekuatan hukum tetap telah menjadi cita-cita masyarakat.
“Akhirnya terealisasikan dari Kementerian ATR/BPN dan sekarang sudah ada dengan pemerintah kota. Tinggal diberikan kepada warga,” ujarnya, Sabtu (27/11/2021).
Diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk seluruh daerah di Indonesia.

Program ini dijalankan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masing-masing daerah. Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur secara simbolis telah menyerahkan 48.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah warga beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Afif menyebut dengan adanya program PTSL ini tentu dapat mendorong sistem kerja yang efektif dan efisien. Selain itu juga dapat menekan upaya-upaya pungutan liar yang kerap dibebankan kepada masyarakat.
“Inikan gratis. Setidaknya ini juga akan mengurangi praktik mafia tanah yang sekarang lagi disoroti. Pak Wali Kota (Andi Harun) juga telah mengajak kita (DPRD) bersama mencari oknum-oknum mafia tanah di Samarinda,” tuturnya.
Tak lupa, politisi Fraksi Gerindra itu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menegakkan fungsi-fungsi aturan yang berlaku.
“Masyarakat juga harus sadar kalau gak mungkin ada pungli kalau mereka sendiri gak ingin terlibat. Pemerintah kota sudah memberi jaminan, jadi perlu lebih percaya dengan sistem yang dibuat oleh pemerintah,” pungkasnya. (Adv)







