Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Alasan Raperda Tentang Covid-19 di Samarinda Baru Disahkan, Begini Penjelasan Abdul Rofik

287
×

Alasan Raperda Tentang Covid-19 di Samarinda Baru Disahkan, Begini Penjelasan Abdul Rofik

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik

Samarinda, apakabar.co — Meski pandemi Covid-19 di Kota Tepian sudah dua tahun berjalan, regulasi perihal pencegahan hingga pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan baru-baru ini saja secara sah dan memiliki kekuatan hukum.

Hal tersebut lantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, baru disahakan Pemerintah Kota Samarinda bersama lembaga DPRD.

Rapaerda tersebut disahkan pihak eksekutif dan legislatif Pemkot Samarinda yang dihadiri masing-masing pucuk pimpinan, disahkan bersamaan dengan 6 Raperda lainnya dalam rapat paripurna DPRD Samarinda masa sidang III pada Kamis (25/11/2021).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan, bahwa Raperda tersebut sejatinya telah lama rampung.

Hanya saja, kata dia, dalam proses pengesahannya harus mendapat dari jawaban OPD Pemkot Samarinda terkait, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda.

“Itu sudah selesai lama. Tetapi BPBD saat itu kepala atau pelaksana tugasnya (Plt-nya) silih berganti, jadi tidak bisa,” ucap Abdul Rofik usai paripurna.

Rofik melanjutkan, hasil rekomendasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, bahwasanya pengesan Raperda tentang Covid-19 iti harus mendapat jawaban Kepala BPBD Samarinda, dengan statusnya sebagai pejabat definitif.

“Waktu itu kepalanya belum ada, jadi menunggu pejabat definitif. Tapi karena beberapa waktu lalu sudah ada, makanya saat ini disahkan,” paparnya.

Untuk diketahui, bahwa Kepala BPBD Samarinda saat ini resmi diisi oleh mantan Camat Palaran, Suwarso, yang dilantik bersamaan dengan 92 pejabat struktural lainnya oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada tanggal 25 Oktober 2021 lalu.

Rofik menyebut, adapun keunggulan dalam Raperda yang kini telah menjadi Perda terkait penanganan Covid-19 di Samarinda ini lebih berkekuatan hukum dibandingkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kalau perwali hanya mengatur, tidak bisa membuat hukuman bagi pelanggar. Kalau di Perda itu ada, sifatnya tipiring, ada pengadilan dan lainnya yang ikut dikelola,” urai Rofik.

Akan hal tersebut, lanjut Rofik. Pengesahan Raperda penanganan Covid-19 ini akan bermuara pada efek jera pelanggar. Meskipun, dikatakan Rofik bahwa idealnya regulasi tersebut dibuat untuk untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 secara besar-besaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Politisi asal fraksi PKS itu menegaskan, bahwa klausa-klausa dalam Raperda berlaku untuk semua kalangan, baik masyarakat maupun pemerintah.

“Melalui perda ini pemkot bisa melakukan tindakan. Tapi kan, tidak langsung begitu, ada tahapan persuasif, yang nanti teknisnya ditambah Perwali,” pungkasnya. (Adv)