SAMARINDA, apakabar.co – Walikota Samarinda Andi Harun menelusuri keberadaan aset daerah milik Pemerintah kota (Pemkot) berupa lahan seluas 12,5 hektare di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Rabu (1/4/2026).
Penelusuran tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban barang milik daerah, khususnya aset tidak bergerak. Pemerintah kota ingin memastikan seluruh dokumen kepemilikan serta kondisi fisik lahan tetap sesuai dengan catatan administrasi yang dimiliki pemerintah.
Andi Harun menyampaikan langkah ini dilakukan setelah pemerintah menemukan dokumen lama terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Hari ini kami melakukan penelusuran terhadap dokumen lama terkait aset tidak bergerak milik Pemkot Samarinda, yakni lahan seluas 12,5 hektare di kawasan ini,” Ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan berdasarkan dokumen yang ditemukan, sebagian lahan seluas 5.000 meter persegi pernah disewakan kepada pihak swasta, yakni PT Davindo Jaya Mandiri. Perjanjian sewa itu berlangsung selama lima tahun, mulai 2010 hingga 2015, dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali dengan total nilai Rp39,25 juta.
Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini bukan pada nilai sewa, melainkan memastikan kejelasan batas lahan serta pengamanan aset milik daerah secara menyeluruh.
“Yang terpenting bukan soal nilai sewanya, tetapi bagaimana memastikan aset ini aman secara hukum,” Tegas Andi Harun.
Selain itu, Andi Harun menilai pengamanan aset dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni fisik, administratif, dan hukum. Secara fisik, Pemkot melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah akan memastikan pemasangan tanda batas dan pemagaran lahan.
Dari sisi administratif dan hukum, pemerintah juga akan menelusuri dokumen perjanjian lama, termasuk dugaan kerja sama dengan pihak lain seperti JT Batubara, sekaligus memverifikasi perubahan penguasaan lahan di lapangan.
“Kami akan mencermati secara bertahap. Mudah-mudahan lokasi yang beralih itu bukan bagian dari aset Pemkot Samarinda,” Tutup Andi Harun. (ADV)




