Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvetorialDPRD KALTIM

Angka Dispensasi Pernikahan Dini Di Kaltim Dinilai Tinggi, Fitri Maisaroh Harapkan Edukasi Bahaya Pernikahan Dini Terus Digencarkan

310
×

Angka Dispensasi Pernikahan Dini Di Kaltim Dinilai Tinggi, Fitri Maisaroh Harapkan Edukasi Bahaya Pernikahan Dini Terus Digencarkan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Anggota komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisaroh/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Fitri Maisyaroh menyoroti permasalahan angka dispensasi pernikahan di bawah umur akibat dipicu kehamilan diluar nikah.

Fitri sapaan karibnya menyebutkan beberapa provinsi memang didominasi yang notabenenya tercatat mengajukan pernikahan dispensasi, di umur 19 tahun.

“Kita mulai dari data nasional, dimana Indonesia sekarang telah darurat hamil diluar nikah. Saya kira angka tingginya (di Kaltim) jika dirasiokan jumlah penduduknya. Ya kita kira-kira seribu kasus pertahun di Kaltim, ” ungkapnya kepada awak media. Selasa (21/3/2023).

Selain itu, Fitri mengungkapkan yang lebih memprihatinkan adalah problematika sebab dari permintaan dispensasi menikah.

Ia memaparkan penyebab dominannya rata-rata hamil diluar nikah didominasi oleh kalangan pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.

“Yang kita ketahui harusnya anak-anak ini sekolah dan menatap masa depan. Kalau kita lihat hari ini di Kaltim, salah satu provinsi dengan stunting tinggi, penyebabnya ialah pernikahan dini,” jelasnya.

Untuk itu, politisi dari fraksi PKS itu meminta agar edukasi tentang bahayanya pernikahan dini terus digencarkan, karena ini bisa berakibatkan stunting kepada anak yang didalam kandungnya.

“Makanya sekarang dibuat UU pernikahan, direkomendasikan diatas 19 tahun dari berbagai penelitian dan aspek,” pungkasnya. (Adv)