Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvetorialDPRD KALTIM

Tanggapi Ketidakhadiran Pemprov Untuk Persetujuan Perda RTRW, Baharuddin Demmu Harapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bisa Hadir Untuk Kesejahteraan Masyarakat

249
×

Tanggapi Ketidakhadiran Pemprov Untuk Persetujuan Perda RTRW, Baharuddin Demmu Harapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bisa Hadir Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Pansus Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) 2022-2042 menyoroti ketidakhadiran Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Pasalnya, rapat yang dilaksanakan di gedung utama B DPRD Kaltim, pada hari Senin (20/3/2023) lalu, dengan agenda persetujuan antara dan Pemerintah provinsi (Pemprov) ditunda.

Kepada awak media, ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan pihaknya sudah membahas perihal ini dari enam bulan terakhir, dan berharap ini tidak ditunda.

“Jangan sampai DPRD dianggap tidak serius dalam menyelesaikan ini. Karena PP 21 tahun 2021 penyelenggaraan Ruang menyebutkan ada batas waktunya,” ungkap Demmu sapaan karibnya. Selasa (21/3/2023).

Selain itu, Demmu mengaku hal ini dilakukan agar hubungan antara DPRD dan Pemprov terus terjaga dengan baik.

“Jika berbicara aturan harusnya penandatangan RTRW ini adalah Gubernur dan Wakil Gubernur,” ucapnya.

Untuk itu, Demmu berharap kehadirian Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim bisa hadir karena ini juga untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim terkait tata ruang.

“Itu yang kami harapkan Gubernur atau Wakil hadir dalam paripurna berikutnya. Karena teman-teman pansus juga telah bekerja dan kita takutkan jika melewati batas waktu akan diambil alih pemerintah,” harapnya.

“Kami tidak mau, kami sudah bekerja dan tinggal kita bacakan, cuman tidak jadi karena ketidakhadiran Gubernur,” pungkasnya. (Adv)