SAMARINDA.apakabar.co– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Minuman Keras (Miras) dan Guest House terus diupayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I, Muhammad Afif Rayhan Harun kepqda media saat dihubungi, Selasa (1/11/2022). Ia mengatakan ahwa kedua Raperda itu masuk dalam pembahasan yang prioritas, mengingat keduanya merupakan sebuah kebijakan yang nantinya akan mengelurkan aturan terkait miras dan Guest House.
“Kalau Guest House itu nanti hanya soal pengklasifikasiannya saja yang mau dikhususkan,” ucapnya.
Terkait dengan waktu pembahasan, Afif mengatakan pembahasan akan berlanjut di Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda).
“Akan di bahas di dalam Bapemperda ataupun rapat diluar komisi. Untuk sementara 2 rencana itu jadi salah satu prioritas juga di komisi,” ungkapnya.
Untuk Raperda Guest House, Afif mengatakan jika pengklasifikasian di lakukan agar dapat menentukan mana-mana saja yang masuk dalam kategori rumah kost, ruko dan lain sebagainya.
“Karena sekarang kita tidak tau yang mana disebut kos-kosan mana yang disebut ruko berapa pintu dan segala macam,” sebutnya.
Diakui Afif bahwa pihaknya beberapa waktu yang lau telah melakukan kunjungan ke daerah yang telah menerapkan Perda yang sama yakni Yogyakarta.
Untuk di ketahui, pembahasan pertama sebelum Guest House adalah soal Miras yang masih tumpang tindih dalam hal regulasi.
“Kemarin waktu saya melakukan kunjungan di Yogyakarta, memang ada Perda yang mengatur tentang itu,” pungkasnya. (Adv)