SAMARINDA.apakabar.co– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat pada Rabu (6/7/2022).
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik memimpin rapat tersebut secara langsung. Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda, Laila Fatihah membuka rapat yang berjalan khidmat itu.
Rapat juga dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Samarinda. Di antaranya, Diskominfo Samarinda dan Bagian Hukum Pemkot Samarinda.s
“Rapat hari ini adalah proses penyelarasan terkait isi Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Laila saat membuka kegiatan.
Unsur pimpinan Bapemperda menekankan bahwa Raperda ini harus memberikan perlindungan Hukum dan kebebasan berpendapat kepada masyarakat. “Jangan menguntungkan salah satu pihak,” katanya.
Kemudian, terkait pembahasan diharapkan dari Diskominfo dan Bagian Hukum menelaah kembali kalimat-kalimat dalam Raperda ini agar tidak bias. Raperda ini harus memihak kepada masyarakat agar mendapat keterbukaan informasi publik. (Adv)