APAKABAR.CO — SAMARINDA – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda berkeinginan agar anak-anak sekolah menggunakan pakaian adat istiadat untuk mengenalkannya sejak dini.
Hal ini pun mendapat dukungan penuh dari anggota komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti.
Diketahui, Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikubud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pakaian Adat di Sekolah. Peraturan ini mewajibkan siswa untuk mengenakan pakaian tradisional pada waktu-waktu tertentu di hari sekolah.
“Dari situ bisa diketahui kalau anak-anak justru lebih suka dengan figur dari luar. Kenapa sih cosplaynya tidak Gatot Kaca atau Dewi Sri,” Ungkap Damayanti. Rabu (5/6/2024).
Kendati mendukung regulasi tentang anak sekolah harus berpakaian adat istiadat, Damayanti tak memungkiri adanya orang tua siswa yang kurang mampu. Pasalnya, dengan adanya problem tersebut akan ada lagi masalah persoalan baru.
“Sebetulnya lagi-lagi ini kembali ke masing-masing sekolah. Tidak bisa serta merta, harus langsung atau diwajibkan, bertahap saja, dengan begitu problem yang ada bisa diselesaikan,” Jelasnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menolak jika penggunaan baju adat istiadat dipergunakan setiap hari.
“Mungkin sebulan sekali atau seminggu sekali saja. Kalau dibilang memberatkan, iya memang, tapi kembali balik harus dilihat mana yang perioritas dan tidak,” Pungkasnya. (Adv)