AdvetorialDPRD KALTIM

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Sigit Wibowo Sebut Masyarakat Dapat Akses Keadilan dan Kesamaan di Hadapan Hukum

41
×

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Sigit Wibowo Sebut Masyarakat Dapat Akses Keadilan dan Kesamaan di Hadapan Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo Melakukan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Balikpapan, Sabtu (27/3/20210

SAMARINDA.apakabar.co– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur kembali melaksanakan Sosialisasi dan penyebarluasan (Sosper) peraturan daerah Provinsi Kaltim serentak kewilayah daerah pemilihan masing-masing.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melaksanakan Sosper bersama masyarakat di Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu (27/3/2021). Dalam sambutannya Sigit menyampaikan Sosper kali ini membahas Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

“Perda tersebut sebagaimana amanah UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang mendorong daerah untuk membuat aturan turunan tentang bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu,”ungkap Sigit.

Lanjut Sigit, secara prinsip penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap kebutuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

BACA JUGA :  Apresiasi Kenaikan UHH Kota Samarinda, Sri Puji Astuti Minta Instansi Terkait Bisa Terus Upgrade Data Akurat

“Pemerintah daerah memiliki peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin,” terang Sigit

Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memperluas akses keadilan melalui penganggaran bantuan hukum di APBD dan turut serta dalam memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan hukum dengan membentukan Perda tentang Bantuan Hukum

“Namun sanggat disayangkan Perda sudah dibuat tiga tahun lalu sampai saat ini belum ada Pergubnya sebagai panduan pelaksanaan lebih lanjut dari Perda bantuan hukum,” sesal sigit.

Masyarakat tetap bisa mendapat bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum yang sudah bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Ham.

“Kita tahu bahwa pandangan masyarakat mengakses keadilan hukum melalui pengacara/advokat dinilai sangat mahal, tetapi dengan aturan ini insyallah masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat dibantu sampai setatus hukumnya selesai/ingkrah,” ungkap Sigit.

BACA JUGA :  Apresiasi Langkah Pemprov Targetkan PAD Tahun 2024 Sebesar 9,6 Miliar, Hasanuddin Mas’ud Minta Bapenda Hitung Ulang PAD Kaltim

Pada acara sosper kali ini sebagai Narasumber yang hadir Dr. Muhammad Nadzir, S.H.,M. Hum. ( Dosen Fakultas Hukum Uniba ), Agus Amri,SH.,M.H ( Ketua DPC Peradi Kota Balikpapan dan Rubadi,SH ( Ketua LBH KumHam Balikapan ). (Adv)