apakabar.co — SAMARINDA – Peristiwa tenggelamnya anak berusia 11 Tahun yang terjadi kolam wisata Danau Danurdana, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) menjadi sorotan beberapa legislator.
Salah satunya datang dari Wakil ketua komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin. Ia meminta agar tempat wisata itu harus segera ditutup sementara.
Selain itu, Udin sapaan karibnya turut menyoroti Izin untuk tempat wisata tersebut masih belum pasti. Untuk memanfaatkan lubang pasca tambang sebagai lokasi wisata, warga harus memenuhi sejumlah dokumen, salah satunya adalah izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena untuk mengelola area bekas pertambangan harus mendapat restu dari kementerian ESDM, karena ranahnya di sana,” Ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan seluler. Selasa (27/6/2023).
Politisi dari fraksi PKB itu juga menyoroti mengenai keberadaan lubang bekas tambang yang ditinggalkan tanpa penanganan yang tepat oleh perusahaan sebelumnya yang seharusnya melaksanakan tugasnya dalam melakukan reklamasi pasca tambang.
“Ini artinya perusahaan tidak konsisten dalam menjalankan tanggung jawabnya, reklamasi itu salah satu kewajiban yang harus dipenuhi,” Pungkasnya. (Adv)