apakabar.co — SAMARINDA – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan mendapatkan keuntungan bersih dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pasalnya hal tersebut tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Diketahui, dari data Bapenda Kaltim, ada enam pemilik IUPK yang akan menyalurkan 10 persen keuntungan bersih, di antaranya:
1. PT Kaltim Prima Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023);
2. PT Multi Harapan Utama (Kewajiban Keuntungan Bersih 2024);
3. PT Kideco Jaya Agung (Kewajiban Keuntungan Bersih 2025);
4. PT Tanito Harum (Kewajiban Keuntungan Bersih 2021);
5. PT Berau Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2026);
6. PT Kendilo Coal Indonesia (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023).
Kebijakan inipun mendapat sorotan dari anggotoa komisi II DPRD Kaltim, Ismail.
“Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” Ungkapnya kepada awak media.
Ismail menyebutkan pihaknya akan melakukan pengawasan terkait pengoptimalan dan penggunaan dana yang bersumber dari penerimaan daerah dari IUPK.
“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tandasnya. (ADV)