Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Dewan Pengupahan Tentukan UMK Kota Samarinda, Wakil Ketua DPRD Samarinda Beri Tanggapan

367
×

Dewan Pengupahan Tentukan UMK Kota Samarinda, Wakil Ketua DPRD Samarinda Beri Tanggapan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Subandi, SE

Samarinda, apakabar.co — Dewan pengupahan kota telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Samarinda tahun 2022. UMK mengalami kenaikan tidak sampai 1 persen.

Hasil ini ditanggapi oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Samarinda, H. Subandi, SE.

Subandi menilai, kenaikan UMK Samarinda untuk tahun 2022 yang tidak sampai 1 persen dinilai tidak ideal dengan kebutuhan hidup di Kota Samarinda.

“Sebenarnya kalau bicara ideal kebutuhan hidup di Samarinda minimal Rp. 3,5 juta, namun untuk kondisi sekarang menurut saya di angka Rp 3 juta sudah proporsional dengan situasi yang ada,” ungkap Subandi saat ditemui di ruangannya, Senin (22/11/2021).

Kendati demikian, Politisi PKS itu menyadari keputusan Dewan Pengupahan tentu didasari dari imbas pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh dunia usaha dan pihak swasta selama dua tahun terakhir. Bencana non alam ini membuat perusahaan membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi operasionalnya.

Bahkan, dikatakan Subandi, hingga saat ini masih ada perusahaan yang mengeluhkan beratnya operasional selama masa pandemi Covid-19.

Omset yang menurun ditambah dengan beban operasional yang tetap membuat Subandi berpendapat kenaikan UMK dengan kisaran puluhan ribu rupiah tersebut masih proporsional.

“Tapi harapannya seiring waktu, apabila perekonomian sudah membaik, sektor riil sudah berjalan dan pandemi sudah tidak ada, (UMK) bisa menyesuaikan, karena kehidupan layak saat ini minimal Rp 3,5 juta,” tuturnya menambahkan.

Meski secara persentase telah disebutkan nilai UMK Kota Samarinda, namun Dewan Pengupahan belum dapat menyebutkan nominal pasti dari kenaikan UMK tersebut.

Dewan pengupahan kota melalui kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Samarinda menyebut jumlah kenaikan yang ditetapkan telah mengacu pada aturan dan formula penghitungan upah minimum berdasarkan regulasi yang berlaku.

Untuk itu, Subandi berharap agar masyarakat dan pekerja di Samarinda bisa memahami kondisi yang ada terkait keputusan yang telah ditetapkan.

“Saya bukan dalam rangka membela pengusaha, tapi kita juga harus fair melihatnya, kondisi nya sekarang ini memang sedang di situasi pandemi,” pungkasnya. (Adv)