APAKABAR.CO — SAMARINDA – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Joha Fajal menyoroti masalah Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Pasalnya, ia menilai bahwa draft raperda tersebut masih lebih fokus dalam pelarangan kegiatan daripada memperkuatkan penindakan.
“Dalam pasal-pasal itu draft usulan Raperda itu lebih kepada memberi pelarangan terhadap suatu kegiatan, bukan yang terkait dengan penindakan, sebagaimana tugas dari Satpol PP,” Ungkap Joha sapaan karibnya. Senin (27/5/2024).
Selain itu, Joha menyebutkan bahwa ada celah hukum dalam penegakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Ada hal-hal yang seharusnya ditertibkan tetapi tidak ada payung hukumnya. Kalau belum ada, itu yang harusnya masuk ke dalam usulan ini,” jelasnya.
Untuk itu, politisi dari Partai Nasdem tersebut menambahkan pihaknya akan membahas lebih dalam masalah Raperda tersebut.
“Nanti di Bapemperda akan dibahas satu per satu. Saya memberikan masukan saja, kita akan mempelajari dulu baru kita bahas, mana yang kiranya perlu untuk dibuatkan payung hukum,” pungkasnya. (Adv)







