SAMARINDA.apakabar.co– Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyikapi dengan tegas adanya penjualan miras yang berkedok cafe di Jalan Juanda Samarinda.
Pasalnya, lokasi tersebut sering dipergunakan oleh pengunjung untuk menggelar pesta miras yang difasilitasi oleh kafe tersebut. Bahkan sempat terjadi kegaduhan antar pengunjung cafe karena diduga efek dari pengaruh miras.
Kepada media, Afif mengataka bahwa dirinya selaku wakil rakyat Kota Samarinda telah banyak mendapat laporan dari warga atas aktivitas kafe yang menggangu keamanan dan ketertiban warga sekitar.
“Ini berawal dari laporan warga, ribut sampai jam 3 subuh,” kata Afif saat ditemui usai melakukan razia bersma Satpol PP Samarinda, Minggu (27/3/2022) malam.
Dirinya mengakui jika sebagi wakil rakyat ia dan beberapa rekan nya di Komisi I tidak langsung mengambil tindakan. Namun pihaknya lebih dulu mencari informasi terkait siapa pemilik kafe dan bagaimana terkait izin usaha kafe tersebut.
“Akhirnya kita (komisi I) berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI-Polri dan RT setempat untuk melakukan penyegelan,” terangnya.
Atas penyegelan Cafe Arion, Afif menyebut Komisi I akan memanggil pemilik untuk dimintain keterangan lebih detailnya.
“Kita akan panggil pemilik kafe. Dalam waktu dekat akan kita surati. Besok kalau bisa sudah dibuat surat panggilannya. Ini bukan soal mau bulan Ramadan saja tapaktivitas sampai jam 3 subuh, kemudian mabuk-mabukan ini jelas meresahkan warga,” tagasnya. (Adv)







