SAMARINDA.apakabar.co– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda akan menggodok ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2013.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti. Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tengah membahas secara khusus revisi perda tersebut.
Revisi perda tersebut dijelaskan olehnya dalam rangka memenuhi kebutuhan zaman yang terus bergerak maju, guna memenuhi tuntutan rakyat terlebih warga Kota Samarinda.
“Kami ingin semua eksekutif memiliki komitmen tidak hanya pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Akan tetapi, semua stakeholder punya kewajiban bagaimana perlindungan anak menjadi pekerjaan bersama,” ucapnya (20/6/2022).
Dengan adanya revisi Perda tersebut, diharapkan OPD terkait memiliki pegangan aturan yang dapat dijalankan melalui turunan program kerja.
“Peran masing-masing OPD nanti bisa lebih optimal. Saling koordinasi dengan OPD yang lain agar perda ini benar-benar dijalankan dan bukan hanya stempel saja,” sebutnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa dari pembahasan bersama DPPPA Kota Samarinda, Disdikbud Samarinda, Dinsos Samarinda, Dishub Samarinda, Dinkes Samarinda serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda pihaknya memiliki persepsi yang sama terkait perlindungan anak.
“Tadi dengan OPD sepakat ada kerja sama bersama lembaga sosial kemasyarakatan dan Didukcapil semua saling berkaitan. Artinya bersama-sama punya komitmen Perda ini bisa berjalan tidak hanya lembaran kertas yang disahkan. Tapi berjalan sesuai harapan,” ungkapnya.
“Dari perda ini, pansus ingin mendorong Samarinda menjadi kota layak anak,” tambahnya.
Ditanya terkait perampungan revisi Perda Perlindungan Anak tersebut, Damayanti optimis akan dilakukan finalisasi dalam waktu dekat.
“Target kami paling cepat tiga minggu bisa selesai,” tambahnya.
Melalui perda perlindungan anak tersebut, diharapkan turunan kebijakan berupa dukungan infrastruktur pendidikan, rekreasi atau fasilitas umum menjadi acuan menuju kota layak anak. Persa tersebut juga mengatur dukungan fasilitas bagi anak berkebutuhan khusus.
“Jadi Perda ini dibuat untuk kepentingan seluruh anak. Tidak ada diskriminasi, dan bisa diimplementasikan pihak pemerintah,” pungkasnya.







