Samarinda, apakabar.co — Dalam waktu dekat Upah Minimum Kota (UMK) atau dikenal dengan Upah Minimum Regional akan segera di umumkan. Diketahui UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November 2021 mendatang.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Samarinda yang membidangi permasalahan pekerja berharap, UMK bisa dinaikan, agar kesejahteraan para buruh terus meningkat.”Kita berharap semakin tahun semakin naik” ucap Deni Hakim Anwar, saat di konfirmasi di ruangannya. Rabu 20/10/2021.
Namun kembali kepada situasi saat ini, lanjut Deni, Pandemi Covid-19 yang melanda berdampak bagi tiap-tiap perusahaan dimana pendapatan dan produksi turun drastis, hingga ada yang gulung tikar. Meski demikian, tiap perusahaan wajib taat kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.







