SAMARINDA.apakabar.co– Keputusan Pertamina memberlakukan jual beli BBM jenis pertalite hanya dilakukan pada malam hari mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.
Kritikan terkait hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani.
“Apakah efektif aturan pembelian pertalite di malam hari. Kasihan masyarakat yang harus bekerja di pagi hari,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, Sabtu (29/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui, enam SPBU yang memberlakukan penjualan pertalite di malam hari itu berada di Jalan Juanda, Jalan Kesuma Bangsa dan jalan Diponegoro.
Lanjut dijelaskannya, selain aturan waktu, pembelian pertalite kini juga dibatasi jumlahnya, yakni para pelanggan maksimal hanya dibolehkan membeli sebanyak Rp 300 ribu.
“Apakah itu semua bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan,” tegasnya.
Menurutnya, dengan seluruh formulasi kebijakan yang dikeluarkan Pertamina untuk mengatasi antrean pembelian pertalite di sejumlah SPBU itu, nyatanya kemacetan masih saja terjadi.
“Harusnya Pertamina bisa bijak dalam menyikapi masalah ini, jangan langsung membuat aturan seperti itu,” ucapnya.
Untuk itu, Politisi dari PDI Perjuangan itu meminta Pertamina bisa mengkaji ulang aturan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban, karena harus mengantre beli BBM sampe malam, terus besoknya masyarakat sulit untuk bekerja paginya,” pungkasnya.