Advetorial

DPRD Samarinda Kritik Kebijakan Pertamina Menjual BBM Pertalite Hanya di Malam Hari

70
×

DPRD Samarinda Kritik Kebijakan Pertamina Menjual BBM Pertalite Hanya di Malam Hari

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani

SAMARINDA.apakabar.co– Keputusan Pertamina memberlakukan jual beli  BBM jenis pertalite hanya dilakukan pada malam hari mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.

Kritikan terkait hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani.

“Apakah efektif aturan pembelian pertalite di malam hari. Kasihan masyarakat yang harus bekerja di pagi hari,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, Sabtu (29/10/2022).

Sebagaimana yang diketahui, enam SPBU yang memberlakukan penjualan pertalite di malam hari itu berada di Jalan Juanda, Jalan Kesuma Bangsa dan jalan Diponegoro.

Lanjut dijelaskannya, selain aturan waktu, pembelian pertalite  kini juga dibatasi jumlahnya, yakni para pelanggan maksimal hanya dibolehkan membeli sebanyak Rp 300 ribu.

BACA JUGA :  Gelar Reses di Keluarahan Lok Bahu, Angkasa Jaya Djoerani Akan Perjuangkan Aspirasi Warga

“Apakah itu semua bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan,” tegasnya.

Menurutnya, dengan seluruh formulasi kebijakan yang dikeluarkan Pertamina untuk mengatasi antrean pembelian pertalite  di sejumlah SPBU itu, nyatanya kemacetan masih saja terjadi.

“Harusnya Pertamina bisa bijak dalam menyikapi masalah ini, jangan langsung membuat aturan seperti itu,” ucapnya.

Untuk itu, Politisi dari PDI Perjuangan itu meminta Pertamina  bisa mengkaji ulang aturan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban, karena harus mengantre beli BBM  sampe malam, terus besoknya masyarakat sulit untuk bekerja paginya,” pungkasnya.