SAMARINDA.apakabar.co- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Muhammad Samri Shaputra mengatakan jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait limbah B3 telah rampung dalam pembahasan dan tinggal penyelesaian draf usulan.
Nantinya draf tersebut akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menindak lanjuti hasil kerja pansus dengan melakukan kajian akademis.
“Dari hasil kajian nanti akan muncul apakah perda ini layak dijadikan perda atau tidak, semua nanti berdasarkan hasil kajian akademik,” ucap Samri, Rabu (3/2/2022).
Samri juga menjelaskan bahwa bukan berarti kerja pansus sudah selesai. Namun tetap melakukan perkembangan terkini terkait usulan yang sudah masuk.
“Panitia ini dalam rangka menggali informasi. Kita butuh perda yang menangani limbah B3, baik dari perusahaan medis maupun perusahaan alat berat yang jelas menghasilkan limbah B3,” jelasnya.
Bahkan dirinya mengakui jika sudah merekomendasikan perda tentang limbah B3 melalui rapat paripurna pada beberapa waktu yang lalu supaya segera ditindak lanjuti oleh Bapemperda.
Ditambahkan politisi PKS tersebut jika limbah tidak dikelola, jelas akan berdampak buruk bagi lingkungan. Selain itu, ada potensi besar PAD dengan dikelolanya limbah secara baik.
Dicontohkan anggota Komisi III itu jika limbah medis RSUD AWS mengelola atau membuang limbah ke Jawa harus keluar uang 500 juta, bagaimana jika ada banyak perusahaan di Samarinda yang mengelola limbah B3 seperti itu.
“Kalau itu kita kelola sendiri, tentu berpotensi meningkatkan PAD,” sebutnya.
Dampak ekomonisnya juga akan positif, pasalnya jika dikelola dengan tepat tentunya akan tercipta badan usaha yang baru dan membuka lapangan pekerjaan, sesuai dengan visi misi wali kota.
“Yang pasti dalam perda itu terkait dengan larangan dan kewajiban,” pungkasnya.







