Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Dukung Larangan Penjualan Baju Bekas Thrifting, Joni: Ini Menganggu Produksi Tekstil Di Indonesia

238
×

Dukung Larangan Penjualan Baju Bekas Thrifting, Joni: Ini Menganggu Produksi Tekstil Di Indonesia

Sebarkan artikel ini
(Foto: Anggota komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Larangan bisnis baju bekas atau thrifting import yang sempat dinyatakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) hingga kini masih menuai polemik.

Pasalnya, penjualan baju bekas atau thrifting dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian bagi negara.

Hal itu pun mendapat dukungan dari anggota komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Joni sapaan karibnya menilai bahwa pakaian Thrifting import merupakan bentuk bantua masyarakat dunia yang diberikan kepada warga miskin, korban bencana dan lain sebagainya.

“Pakaian bekas inikan seperti bantuan. Namun kenapa di Indonesia malah kembali di jual lagi, dan masyarakat ini merasa pakaian dari luar lebih bagus daripada dalam negeri,” ungkap Joni saat dihubungi melalui sambungan seluler. Rabu (29/3/2023).

Selain itu, Joni juga menjelaskan dampak dari penjualan baju bekas yakni mengganggu perekonomian di Indonesia, bahkan pakaian tersebut bisa menularkan penyakit kulit.

“Bisa jadi baju itu pernah di pakai penderita penyakit dan jika itu menular tentunya kesehatan warga kita terganggu,” ucapnya.

Untuk itu, politisi Demokrat berharap dengan adanya kebijakan yang di keluarkan Presiden RI, Joko Widodo bisa terealisasikan dengan baik.

“Saya mendukung kebijakan ini, semoga juga terealisasi dengan baik. Dan saya harap kontrol dari aparat juga di maksimalkan karena masih banyak baju bekas impor itu dijual di mana-mana,” pungkasnya. (Adv)