Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Fenomena BBM Eceran di Kota Tepian, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Sebut Belum Ada Aturan yang Mengikat

193
×

Fenomena BBM Eceran di Kota Tepian, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Sebut Belum Ada Aturan yang Mengikat

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal

SAMARINDA.apakabar.co– Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menyoroti penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang semakin menjamur di Kota Samarinda. Pasalnya, sejauh ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan penjualan BBM di luar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Namum, Joha mengatakan tak ada masalah jika pemerintah kota ingin melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran. Hanya saja, ia menegaskan langkah tersebut harus didasari aturan yang mengikat.

“Silahkan saja, cuma kan harus ada aturan yang mengikat itu, makanya saya tidak berani mengatakan itu ilegal karena belum ada aturan yang melanggarnya,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).

Ditegaskan kembali oleh Politisi Partai Nasdem itu bahwa, penindakan terhadap penjual BBM ecer atau ‘Pertamini’ bisa dilakukan bila sudah ada Perda yang mengatur. Jika tidak,tentu masyarakat masih memiliki hak untuk jualan.

“Makanya harus betul-betul dianalisa, karena menyangkut perusahaan milik negara. Kalau Perda-nya ada yang melarang, ya berarti yang menindak nanti adalah daerah. Sejauh ini belum ada,” jelasnya.

Pemerintah Kota Samarinda bersama PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah menggelar pertemuan pada Kamis, 21 April 2022 kemarin di Balai Kota. Namun pertemuan tersebut belum menemukan titik temu dari solusi fenomena penjualan BBM eceran.