apakabar.co — SAMARINDA – Permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa SD, dan SMP di kota Samarinda masih menjadi keluhan dari para orang tua.
Untuk itu, komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda. Senin (5/6/2023).
Kepada awak media, ketua komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menyampaikan saat ini belum ada perubahan besar pada aturan PPDB tahun ini. Entah itu dari jalur partisi, jalur pencapaian, jalur perpindahan atau orang tua, maupun afirmasi
“PPDB ini yang SD dan SMP tidak ada yang berubah signifikan. PPDB Ini dilaksanakan online dan offline, tidak berubah untuk SMP tetap 65 persen zonasi, SD 70 persen,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Puji sapaan karibnya pelamar PPDB di tingkat SD harus telah menyelesaikan pendidikan formal tingkat pertama, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak. Karena hal itu telah tertuang di Peraturan Walikota Samarinda (Perwali) Nomor 31 Tahun 2021 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan program tamat prasekolah satu tahun.
“Tidak ada lagi tes masuk Baca Tulis Hitung (Calistung) sehingga tentunya itu membuat PAUD hingga SD itu menyenangkan, jadi tanpa stress,” jelasnya.
Selain itu, Puji juga menilai bahwa perubahan kebijakan memang mengharuskan adanya kesiapan dari pihak sekolah untuk menerima peserta didik baru nantinya.
“Yang menjadi permasalahan saat ini apakah guru-guru di SD ini sudah siap menerima anak yang tidak tahu calistung. Sedangkan kurikulum kita mewajibkan untuk membaca,” Ucapnya.
Politisi dari fraksi Demokrat itu berharap agar Disdikbud Kota Samarinda segera menyiapkan surat edaran untuk semua kepala sekolah dasar bisa disiapkan.
“Disdikbud harus segera membuat surat edaran bahkan mungkin memanggil kepala-kepala sekolah agar mereka siap menerima anak anak yang dari PAUD tanpa keterampilan baca tulis. Tapi ini harus diawasi,” Pungkasnya. (Adv)