SAMARINDA.apakabar.co– Sekretariat DPRD Samarinda menggelar rapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di ruang rapat gabungan Sekretariat DPRD Samarinda. Rapat ini mengulas tentang Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2020 tentang harga standar satuan regional.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Agus Tri Susanto menjelaskan, rapat penyelarasan yang diadakan jajarannya membahas tentang Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang kode harga satuan regional dan membahas tentang kegiatan pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD Samarinda.
“Karena salah satu tanggung jawab para anggota terhadap konstituennya yang biasanya berkunjung ke dapil masing-masing merupakan implementasi dari Perpres itu,” jelasnya.
Agus menyebutkan, semua itu ada anggaran dan standar biayanya yang sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut dengan meninjau kemampuan dan anggaran lancarnya.
“Jadi membahas hal ini untuk menyamakan persepsi dan koordinasi agar peraturan ini dapat diimpelemtasikan dengan baik,” tandasnya. (Adv)