apakabar.co — SAMARINDA – Komitmen untuk mengungkapkan pendapat rakyat, menjadi tugas yang signifikan yang layak dihargai. Terutama, memberikan pengajaran dan pemahaman, terkait kepentingan bantuan hukum kepada warga setempat.
Seperti yang dilakukan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Puji Hartadi saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di di Desa Timbau RT 16 Kecamatan Tenggarong, Minggu (18/6/2023) kemaren.
Puji sapaan karibnya mengungkapkan pelaksanaan Bantuan Hukum kepada semua warga, dimana masih banyak warga yang masih kurang tahu bagaimana mencari informasi bantuan hukum di lembaga bantuan Hukum (LBH) yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Perda ini dibuat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat saat tersangkut masalah hukum, di mana bantuan ini diberikan secara geratis oleh pemerintah, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu. ini dilakukan untuk memberi perlindungan hukum pada masyarakat,” Ungkapnya kepada awak media.
Sementara itu, salah satu warga bernama Anggi mengapresiasi kegiatan tersebut, Ia mengungkapkan pentingnya pengenalan produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah. Kami menyadari bahwa banyak masyarakat yang kurang mendapatkan informasi yang tepat ketika ingin meminta bantuan hukum.
Tentunya kami sangat menghargai kegiatan ini, ini sangat- sangat berarti bagi masyarakat kami. Serta kami berharap, kehadiran pak Puji sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapat terus berjuang untuk memberikan bantuan hukum di Kelurahan kami,” Pungkasnya. (Adv)








