apakabar.co — SAMARINDA – Wakil ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi menyampaikan bahwa Omnibuslaw Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 masih terus menjadi sorotan di peringatan May Day atau hari buruh nasional. Pada Senin (1/5/2023).
Untuk itu, Subandi meminta agar pemerintah pusat mewujudkan kesejahteraan para pekerja atau buru di Indonesia. Pasalnya, kesejahteraan pekerja sangat berkaitan erat dengan keselamatan bangsa dan negara.
“Yang kita ketahui maju mundurnya perkembangan dan perusahaan tidak lepas dari peran para pekerja,” ungkapnya kepada awak media. Rabu (3/5/2023).
Tak hanya itu, Subandi menyebutkan perlindungan hak-hak kesejahteraan para buruh merupakan gagasan utama yang harus dijamin pemenuhannya dan pelaksanaan oleh Pemerintah.
“Kita harap pemerintah melalui kebijakannya bersama perusahaan bisa memenuhi hak para buruh,” sebutnya.
Politisi dari fraksi PKS itu menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memperjuangkan nasib rakyat pekerja. Karena negara tidaklah kuat tanpa adanya pekerja.
“Harapan kita para buruh bisa mendapatkan perhatian yang pantas dan layak dari perusahaan, dan pemerintah juga melalui kebijakannya memiliki kepekaan terhadap kesejahteraan buruh,” Pungkasnya. (Adv)







