Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvetorialDPRD KALTIM

Jalan Ringroad I dan Ringroad II Resmi Dibuka Warga, Baharuddin Demmu Minta Pemprov Kaltim Untuk Tidak Melakukan Kesalahan Yang Sama

327
×

Jalan Ringroad I dan Ringroad II Resmi Dibuka Warga, Baharuddin Demmu Minta Pemprov Kaltim Untuk Tidak Melakukan Kesalahan Yang Sama

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Ketua komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menyaksikan secara langsung pembukaan akses jalan Nursyirwan Ismail (Ring Road I dan Ring Road II) kota Samarinda yang sempat ditutup oleh warga.

Pembukaan Ring Road I dan Ring Road II itu turut dihadiri oleh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, serta Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

“Semua dari kami berkomitmen untuk memantau bersama dengan para pemangku kepentingan terkait agar proses percepatan pembayaran kompensasi lahan dapat dilakukan dengan baik, terutama di komisi I DPRD Kaltim,” Ungkap Demmu sapaan karibnya.

Untuk itu, politisi dari fraksi PAN itu menegaskan menegaskan kepada pemerintah daerah agar tidak membangun jalan ke depannya sebelum jelas secara resmi dari perspektif hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga, Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa pihak yang berkepentingan harus membayar sebelum September melalui penyaluran dana pergeseran dan kemudian diikuti oleh dana APBD tahun 2023.

“Kami masih menunggu perhitungan besarnya dari pemerintah, tetapi kami berharap ini dilakukan dengan transparan dan cepat sehingga hak warga dapat segera terpenuhi,” Ucap Rahim.

Untuk itu, Rahim menyatakan akan terus mengawasi dan memonitor angka yang ditawarkan agar sesuai dengan harapan masyarakat.

“Jika pemerintah menetapkan ganti rugi yang tidak adil, warga akan mengambil tindakan tegas dan proporsional,” tandasnya, (Adv)