apakabar.co — SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas solusi atas persoalan lahan yang terjadi di Jalan Nursyirwan Ismail (Ring Road I dan II) di Kota Samarinda.
Agenda yang dilaksanakan di gedung E DPRD Kaltim, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, yang didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, bersama-sama dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Pada kesempatan itu, ketua komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa penduduk setempat sudah menyetujui untuk membuka akses jalan Nursyirwan yang sebelumnya ditutup.
“Saya bersyukur bahwa kesepakatan sudah tercapai. Besok, jalan Ring Road I dan II akan dibuka dengan didampingi oleh Komisi I DPRD Kaltim, aparat kepolisian, dan instansi pemerintah lainnya,” Ungkapnya dalam RDP tersebut.
Komisi I DPRD Kaltim telah berjanji untuk memantau pembayaran lahan warga jalan Ring Road yang akan diselesaikan dari September hingga Desember 2023.
Penduduk pemilik lahan juga diminta untuk bekerja sama dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
“Dinas terkait juga akan melakukan pendampingan kepada warga dalam memenuhi seluruh dokumen yang diperlukan. Semoga dengan pembukaan jalan dapat menormalkan kembali arus distribusi dan mobilitas warga pengguna jalan Ring Road Samarinda,” pungkasnya. (Adv)







