Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Kecelakaan Lalulintas Telan Korban Jiwa Akibat Truk Parkir Di Badan Jalan, DPRD Samarinda Angkat Bicara

309
×

Kecelakaan Lalulintas Telan Korban Jiwa Akibat Truk Parkir Di Badan Jalan, DPRD Samarinda Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, SH

SAMARINDA, apakabar.co– Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun angkat bicara terkait kecelakaan laulintas akibat truk parkir di badan jalan hingga menelan korban jiwa.

Dirinya menjelaskan, penyebab kecelakaan yang kerap terjadi akibat para oknum sopir yang memakai badan jalan untuk lahan parkir mengantri pengisian bahan bakar minyak (BBM). Dalam kaca mata hukum, pemilik kendaraan dapat dijerat hukuman pidana yang diatur dalam beberapa Undang-undang.

Pertama, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi : “Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000”.

Kedua, UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Apalagi sampai jadi penyebab kecelakaan,” tegasnya saat dihubungi awak media.

Diketahui sebelumnya, berita yang baru baru ini meuncul terkait kecelakaan laulintas akibat truk parkir di badan jalan tempatnya di Jalan KH Mas Mansyur didekat area Big Mal Samarinda pada, Senin malam (18/10/2021) kemarin. Membuat Politisi Gerindra yang selesai menempuh S2 Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu geram kepada para sopir yang terkesan acuh dengan larangan.

“Jelas ini bisa dipidanakan. Karena masuk dalam unsur kelalaian,” ucapnya.

Lanjutnya, ia meminta para sopir tak mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan khususnya pihak SPBU yang memiliki tanggung jawab mengatur jam-jam operasional.

“Pertamina dan pemilik SPBU jangan tutup mata. Ini masalah serius,” pungkasnya. (Tim Redaksi apakabar.co)