Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Revisi Perda RTRW, Komisi III DPRD Samarinda On Proses

225
×

Revisi Perda RTRW, Komisi III DPRD Samarinda On Proses

Sebarkan artikel ini
Seketaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie

SAMARINDA, apakabar.co – Guna meminimalisir potensi permasalahan yang dapat terjadi akibat ketidaksesuaian data dan peruntukkan tata ruang yang ada di lapangan. Komisi III DPRD kota Samarinda masih memproses revisi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui sekretaris komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan dalam proses nya, komisi III ingin betul-betul memastikan penerapan fungsi tata ruang kota Samarinda dalam revisi tersebut harus sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kita ingin memastikan saat kita pengesahan Perda nanti tidak jadi permasalahan, jadi kita harus menyesuaikan dengan fungsi,” kata Novan di gedung DPRD Samarinda, Selasa (19/10/2021).

Hingga saat ini disebutkan para pelaku usaha juga masih melakukan peninjauan kembali terkait fungsi wilayah yang saat ini tengah mereka gunakan.

Novan juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa ketentuan dari pemerintah pusat dan undang-undang yang perlu ditinjau kembali pemenuhannya oleh kota Samarinda sebelum melanjutkan pembahasan.

“Seperti misalnya dalam fungsi RTRW itu daerah resapan air, jangan sampai kita memberikan izin untuk membangun perumahan, kemudian ketentuan dari ATR (Agraria dan Tata Ruang) untuk harus memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau, apakah ini sudah dipenuhi atau belum kita harus pastikan kembali,” ucap novan

Dirinya juga menambahkan, revisi perda RTRW kota Samarinda ini akan saling berkaitan dengan pengajuan izin bangunan yang saat ini dalam proses peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Maka dari itu harus kita inventarisir dulu, tidak hanya di atas kertas, tetapi kita juga harus lihat kondisi di lapangan,” pungkas sekretaris komisi III DPRD Samarinda. (Tim Redaksi apakabar.co)