Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Keseketariat DPRD Teken MoU Dengan Kejari Terkait Pendampingam Hukum

165
×

Keseketariat DPRD Teken MoU Dengan Kejari Terkait Pendampingam Hukum

Sebarkan artikel ini
Sekwan DPRD Kota Samarinda Melakukan Proses Pendandatanganan MoU Dengan Kejari Samarinda

SAMARINDA.apakabar.co– Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjalin kerjasam dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (MOU) berlangsung, Rabu (25/5/2022) di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.

Penandatangan MoU dilakukan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Samarinda, Agus Tri Susanto, MT dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko, SH. MM serta disaksikan oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejari Samarinda.

Menurut Kasi Datun Kejari Samarinda, Rian Permana, maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk memenuhi kebutuhan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain itu, kerjasama ini juga sebagai antisipasi/upaya preventif munculnya masalah yang akan dihadapi oleh Sekretariat DPRD Kota Samarinda.

Rian Permana menambahkan, tujuan Perjanjian Kerja sama ini juga untuk melindungi dan membela kepentingan hak-hak hukum Sekretariat DPRD Kota Samarinda dari permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan cara bermitra dengan Pengacara Negara Kejari Samarinda untuk mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda. Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga,” ujar Rian Permana.

Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto menyatakan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda telah direncanakan sejak 2021 lalu.

“Melalui MoU ini pihak sekretariat DPRD Samarinda akan mendapatkan pendampingan hukum dan konsultasi dalam melaksanakan pekerjaan,” ujar Agus Tri Sutanto.

Perjanjian Kerjasama yang dilakukan terbatas pada bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya dan Pelayanan Hukum. Kerjasama ini akan berlaku sampai jangka waktu 2 tahun ke depan. (Adv)