SAMARINDA.apakabar.co– Ketua DPRD Samarinda Sugiyono mendukung langkah Wali Kota Andi Harun mendapatkan terlebih dahulu persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN atas RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kota sebagai dasar menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR Samarinda.
“Tidak ada masalah, saya mendukung Wali Kota menerbitkan Perkada RDTR. Sehingga bisa menjadi dasar bagi pemerintah menerbitkan berbagai izin usaha dan atau investasi,” kata Sugiyono dalam rapat bersama Pemkot, Kamis (1/4/2022).
Diketahui, proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda sudah berlangsung sejak dua tahun lalu, tetapi belum bisa disahkan dengan Perda RTRW baru. Karena harus menunggu revisi RTRW Provinsi Kaltim disahkan dahulu dengan perda baru.
“Karena permasalahannya demikian, sedangkan Pemkot juga wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha yang mau berinvestasi. Adanya Perkada RDTR sebagai dasar hukum menerbitkan berbagai izin, tentu kami mendukung,” kata Sugiyono.
Ia juga siap mendukung dan memroses berbagai rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan diusulkan wali kota. Seperti revisi perda tentang perparkiran, karena mulai diterapkan elektronik-parkir (e-Parkir) dan raperda baru untuk mendukung 10 program unggulan wali kota dan wakil wali kota.
“Di Perda tentang Parkir lama, belum ada diatur e-Parkir. Sekarang wali kota sudah menerapkan e-Parkir, jadi memang perlu perda-nya disesuaikan,” pungkasnya. (Adv)







