SAMARINDA.apakabar.co– Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk berhati-hati dalam mengambil langkah terkait polemik permasalahan aset yang melibatkan masyarakat.
Pasalnya, warga bernama Madjiarti melayangkan surat keberatan kepada pemkot didampingi LBH Samarinda.
Sebagaimana diketahui, pemkot tetap tegas ingin mengamankan asset tanah yang telah diduduki warga sejak tahun 70an.
“Pemkot Samarinda harus berhati-hati dalam urusan aset ini. Jangan tergesa-gesa karena kita bermain diaturan,” ucapnya, Kamis (17/2/2022).
Ia menegaskan, apapun yang dilakukan pemerintah terlebih dalam rangka mengamankan aset harus dan mengacu serta sesuai dengan aturan.
“Ketika secara teknis dilakukan, jangan sampai pemkot menjalankan tidak sesuai aturan. Ini supaya tidak menciderai,” imbuhnya.
Semangat pemkot untuk menginventarisasi asetnyq memang mendapat dukungan dari legislatif. Pasalnya sebagaimana diketahui DPRD Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) aset melalui pansus yang saat ini sedang berjalan.
Joha yang dipercaya sebagai ketua pansus berharap raperda tersebut rampung dalam waktu dekat.
“Pansus ini diperpanjang, kami targetkan bulan Maret selesai dari target bulan Mei bulan depan,” pungkasnya.
Perda tersebut nantinya diharapkan dapat memperjelas status barang milik pemkot yang sejak lama dikuasai perorangan.
Kendati begitu, raperda itu masih dalam tahap proses menuju kajian akademisi di Samarinda. (Adv)







