Advetorial

Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP Soal Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Berakohol

83
×

Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP Soal Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Berakohol

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA.apakabar.co–  Pengawasan minuman beralkohol turut disoroti DPRD Samarinda. Oleh karena itu, pada Selasa, 19 Juli 2022, Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.

Hearing tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Dipimpin langsung Ketua Komisi I, Joha Fajal.

Dalam pembahasan tersebut ditemukan adanya beberapa isi Perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan era sekarang.

Maka Komisi I bersama OPD terkait, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (PERINDAGKOP) serta Dinas Pariwisata membahas isi Perda itu.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Samarinda Minta Dispar Kolaborasi Dengan Pemilik Tempat Wisata Mandiri

“Membahas beberapa pasal yang sudah harus direvisi dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda,” sebut Joha.

Dari hasil RDP, tercetus kesepakatan bersama untuk merevisi Perda tersebut dan akan dibahas kembali dengan OPD terkait. (Adv)