SAMARINDA.apakabar.co– Pengawasan minuman beralkohol turut disoroti DPRD Samarinda. Oleh karena itu, pada Selasa, 19 Juli 2022, Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.
Hearing tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Dipimpin langsung Ketua Komisi I, Joha Fajal.
Dalam pembahasan tersebut ditemukan adanya beberapa isi Perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan era sekarang.
Maka Komisi I bersama OPD terkait, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (PERINDAGKOP) serta Dinas Pariwisata membahas isi Perda itu.
“Membahas beberapa pasal yang sudah harus direvisi dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda,” sebut Joha.
Dari hasil RDP, tercetus kesepakatan bersama untuk merevisi Perda tersebut dan akan dibahas kembali dengan OPD terkait. (Adv)