SAMARINDA.apakabar.co– Komisi I DPRD Samarinda menindaklanjuti laporan warga RT 30 dan RT 05 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda terkait tumpang tindih kepemilikan lahan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyampaikan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan komisi pada Kamis, (21/7/2022) melakukan tinjauan lapangan bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda.
Kegiatan ini, sebut Joha, guna memastikan kebenaran surat kepemilikan yang disebut-sebut telah diterbitkan BPN atas nama yang berbeda dengan pemiliknya.
“Itukan laporan dari RT terkait adanya beberapa masyarakat mengajukan pembuatan sertifikat tapi ditolak BPN. Karena di dalam tanah itu sudah ada sertifikat yang sudah terbit dengan nama yang berbeda,” ungkap Joha kepada awak media, Kamis (21/7/2022).
Namun, tindaklanjut yang dilakukan Komisi I dikatakan Joha, tidak berjalan mulus. Pasalnya, pihaknya urung bertemu dengan warga selaku pelapor dan warga yang namanya tercantum dalam sertifikat kepemilikan yang diterbitkan oleh BPN Samarinda.
“RT 30 kita sudah turun dengan BPN. Ternyata sampai di sana nama-nama yang ada dalam sertifikat itu tidak hadir,” ungkapnya.
Kendati demikian, Joha menegaskan bahwa pihaknya memaklumi atas ketidakhadiran warga tersebut. Sebab sebelumnya Komisi I belum memberitahukan bahwa akan ada pertemuan.
“Jadi kita sepakat tadi nama-nama yang ada di sertifikat kalau bisa dihadirkan di dewan untuk duduk bersama,” tandasnya. (Adv)