apakabar.co — SAMARINDA – Kerjasama antara Pemprov Kaltim dan pihak ketiga pengelolaan Mall Lembuswana akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.
Untuk itu, ketua komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono memastikan pihaknya di DPRD bakal meninjau ulang terkait kerja sama pihak ketiga itu.
Tyo sapaan karibnya menyebut status kerjasama Mal Lembuswana yakni perjanjian build operate transfer (BOT).
“Usai perjanjian habis, seharusnya aset dikembalikan kepada Pemprov Kaltim,” Ungkapnya. Senin (30/10/2023).
Untuk diketahui, BOT adalah bangunan yang dibangun oleh pihak swasta, digunakan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak, dan dikembalikan pada akhir kontrak dengan pihak lain.
“Setelah perjanjian selesai, sistemnya saat ini apabila diperpanjang atau tidak, tetap harus dikembalikan dulu ke Pemprov Kaltim,” jelasnya.
“Jika kemudian hari dikerjasamakan lagi, kita coba lihat dulu kedepannya bagaimana. Tentunya akan ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran saat ini,” Sambungnya.
Tidak hanya berkenaan aset pemprov di Mal Lembuswana, Anggota Fraksi Golkar ini menambahkan, akan terus meninjau aset-aset pemrov dengan mengkaji kelayakan bangunan. Sehingga, bisa menghasilkan manfaat bagi daerah melalui rencana bisnis yang sudah dibuat.
“Semua harus melalui kajian, tidak semata-mata bisa diperpanjang kelayakan bangunan dan perizinan yang ada. Semua harus dilihat dari sudut pandang keuntungan bagi pemprov Kaltim,” tegasnya.
“Intinya kita berikan saran terbaik bagi Pemprov Kaltim terhadap aset yang dimiliki. Sehingga, bisa punya nilai tambah yang maksimal,” pungkasnya. (adv)