SAMARINDA.apakabar.co– Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya menanggapi banyaknya pom mini atau pertamini eceran yang kini hampir merata ada di Samarinda. Namun, pertamini tersebut ilegal alias tidak memiliki izin resmi dari pihak Pertamina.
Menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus cepat mengambil sikap tegas persoalan pertamini yang kini sudah menjamur.
“Permasalahan pertamini itu sudah diserahkan ke pihak pemkot, pasalnya pertamini eceran itu tidak izin sama sekali dari pihak siapapun,” sebut Jaya saat dihubungi melalui telpon Rabu (9/3/2022).
Diketahui, bahwa pertamina tidak pernah memberikan rekomendasi pertamini bagi toko-toko eceran dan hanya meluncurkan pertashop sebagai eceran, dan itu pun harus memiliki izin, serta memenuhi persyaratan agar bisa dibangunnya pertashop dikawasan tersebut.
“Membangun pertamini eceran itu tidak boleh sembarangan, harus memiliki izin, dan memenuhi syarat dan harus jauh dari pemukiman, dan jika dibangun didepan rumah, tidak boleh berbahan kayu. Nah, sedangkan pertamini yang selama ini kan kalau dilihat tidak memenuhi syarat sama sekali,” ujarnya.
Tentunya hal ini akan menjadi bahan kontrol bagi Komisi III. Dia juga menegaskan, bahwa Pemkot harus turun tangan untuk segera melakukan sikap tegas.
“Pemkot juga harus memberikan sanksi tegas usai dilakukan sidak apabila masih ditemukan pertamini yang menjamur. Serta, Pemkot juga bisa mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah),” tuturnya.
SPBU juga sudah menerapkan pengisian solar hanya ada di pagi hari sehingga tidak menimbulkan antrean. Artinya semisal solar habis, pembeli tidak boleh tetap mengantri.
“SPBU juga akan segera melakukan pembelian melalui kartu, sehingga kartu itu nantinya akan mendata supir tersebut. Dan juga ketika menggunakan kartu pembelian solar juga terbatas,” tutup Jaya. (Adv)







