apakabar.co — SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda menyoroti kasus pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang saat ini kerap terjadi.
Untuk diketahui, akibat kasus pencuiran kabel LPJU di Samarinda yang terjadi beberapa waktu lalu membuat Dinas Perhubungan (Dishub) rugi sebesar Rp 60 Juta. Untuk pencurinya yang berhasil diamankan bernama Rafliansyah (18) dan Rahmat (37), menjual kabel tersebut sebesar Rp 100 ribu perkilogramnya.
Hal ini diungkapkan langsung wakil ketua komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Ia menilai bahwa cara yang terbaik untuk mencegah pencurian kabel LPJU yakni, dengan menghukum pelaku seberat-beratnya agar jera.
““Ini satu dari banyak kasus serupa. kasus pencurian ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat karena kabel yang dicuri adalah kabel aktif,” Ungkapnya. Rabu (28/2/2024).
Selain itu, Samri Shaputra juga mengusulkan ada beberapa langkah pencegahan, khsusunya merekayasa instalasi listrik LPJU agar lebih susah untuk dicuri lagi.
Kendati langkah pencegahan tersebut bisa dilakukan, Samri menyebutkan hal ini terhambat oleh keterbatasan anggaran yang tidak memadai. Salah satu cara untuk meningkatkan keselamatan adalah dengan memasang sistem kabel yang terkubur.
““Tetap saja hal ini membutuhkan biaya yang besar dan melebihi anggaran LPJU yang ada,” Jelasnya.
Untuk itu, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meningatkan keamanan daripada kabel-kabel ini agar keselamatan masyarakat, apalagi di malam hari dapat terjaga, terlebih apabila mengingat pencurian ini telah dilakukan sejak tahun 2021. (Adv)