SAMARINDA.apakabar.co– Pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum dari tersangka Pandi (34) yang diduga telah melakukan aksi pencurian perkakas tukang senilai 25 juta di Jalan AW Sjahranie, Kecamatan Samarinda Utara pada, Kamis (3/2/2022) yang lalu.
Kepastian dilanjukannya proses hukum tersebut disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Dirinya mengatakan bahwa meskipun dalam perbuatannya Pandi belum sempat menjual hasil curian dan mengaku, melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi namun hal tersebut tak serta-merta membuat ayah delapan anak itu bebas dari jeratan hukum alias mendapat diskresi atau pengampuan hukum.
“Yang bersangkutan ini kan latar belakangnya residivis dan sudah melakukan perbuatannya berulang kali. Jadi itu hanya modus saja,” tegasnya.
Sebab proses hukum yang dipastikan akan terus berlanjut, pihak kepolisian pun hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman sepak terjang Pandi.
Dalam penyidikian petugas, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Syahrir Husain yang turut menambahkan bahwa Pandi baru beraksi di satu lokasi.
“TKP lain sementara masih kami dalami. Tapi sampai saat ini yang kami temukan baru satu TKP itu,” jelasnya.
Ia juga mengatakan jika para pelaku bukan merupakan satu sindikat terorganisir, seperti yang merak terjadi di Samarinda.
“Kalo kita liat sih pelaku ini mainnya sendiri-sendiri, jadi TKP-TKP lain yang banyak beredar di medsos itu lain dia (Pandi), karena tadi mereka mainnya sendiri-sendiri,” bebernya.
Ipda Syahrir Husain mengaku akan memburu para pelaku lainnya yang terus meresahkan warga Kota Tepian.
Diberitakan sebelumnya, pencurian perkakasa alat tukang senilai Rp 25 juta yang dilakukan Pandi itu terungkap saat kamera CCTV merekam aksinya. Rekaman video berdurasi 40 detik yang dilakukan Pandi itu akhirnya beredar di dunia maya dan menyebabkan Pandi diciduk petugas kepolisian Minggu (30/1/2022) kemarin.







