AdvetorialDPRD KALTIM

Lakukan Sidak di Dua Perusahaan BatuBara, Pansus Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kaltim Apresiasi Penyampaian Laporan Dari Perusahaan

103
×

Lakukan Sidak di Dua Perusahaan BatuBara, Pansus Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kaltim Apresiasi Penyampaian Laporan Dari Perusahaan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD kaltim saat berkunjung ke PT KPC/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Pansus Raperda Pajak dan Retribusi daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan tambang PT Indominco Mandiri dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Jum’at (23/6/2023)

Sidak yang dipimpin langsung oleh ketua pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono, turut didampingi pihak Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Bapenda Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, dan Disnakertrans Kaltim.

Kepada awak media, Sapto Setyo Pramono menyampaikan bahwa dari hasil sidak yang dilakukan bahwa sebagian besar perusahaan menggunakan jasa kontraktor dalam pemenuhan alat berat.

“Untuk rincian lebih lanjut, dalam pertemuan telah disetujui bahwa semua diharapkan untuk melaporkan daftar pengusaha, sub pengusaha, dan pemasok masing-masing, beserta informasi peralatan berat dan kendaraan operasional perusahaan,” Ungkap Sapto sapaan karibnya.

BACA JUGA :  Sidang Pendahuluan Gugatan PAW Ketua DPRD Kaltim Digelar, Asran Siri : Mediasi Gagal, Kita Tetap Lanjutkan

Sementara itu, anggota pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Agus Aras menambahkan PT KPC mengapresiasi permintaan DPRD Kaltim tersebut.

Dengan siap berkolaborasi dan mendukung terwujudnya Raperda yang sedang dipersiapkan tersebut.

Selain itu, sidak tersebut akan menambah sumber informasi dalam penyelesaian draft akhir Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kaltim.
“Bahwa dia memang menginginkan sekali. Apa lagi dengan terbitnya PP 35 tahun 2023, salah satunya pelimpaham kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintaah provinsi terkait dengan kewenangan pajak daerah itu,” Pungkasnya. (Adv)