apakabar.co — SAMARINDA – Dari data pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim masih banyak ditemukan perusahaan tambang yang tidak melakukan kewajiban reklamasi.
Untuk itu, wakil ketua pansus IP DPRD Kaltim Muhammad Udin meminta agar perusahaan tak lari dari tanggungjawab reklamasi.
Kendati demikian, dirinya menyampakan jika lubang tambang diperkenan tidak ditutup harus dengan syarat ada permintaan wagra untuk keperluan budidaya ikan atau kebutuhan air bersih.
“Lubang tambang itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya ke budidaya ikan atau air bersih,” Ungkap Udin sapaan karibnya. Jum’at (27/10/2023).
Lebih lanjut, Udin sapaan karibnya menilai hal itu tak dapat terus-terusan digunakan, melainkan perlu mencari solusi lain atas persoalan air bersih disekitar permukiman.
“Kita tidak bisa bergantung terus pada void untuk air bersih. Harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void itu agar tidak tercemar atau terkontaminasi,” Jelasnya.
Poltisi dari fraksi Golkar itu meminta agar masyarakat Kaltim juga dapat bersama memperhatikan apabila di sekitar lingkungannya terdapat aktivitas tambang namun ditinggalkan begitu saja.
“Kita juga memerlukan peran masyarakat, silahkan laporkan saja apabila ada aktivitas tambang yang ditinggalkan begitu saja,” pungkasnya. (Adv)