SAMARINDA.apakabar.co- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Markaca mengatakan bahwa kerusakan lingkungan di Kota Tepian hingga saat ini belum dapat teratasi dengan maksimal, tidak terkecuali Tambang Ilegal.
Ia menilai jika kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendesentralisasi kebijakan pengawasan dan sanksi membuat pihaknya tidak memiliki kendali untuk melakukan pengawasan.
“Karena ada peralihan kewenangan, maka kami yang di daerah tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengawasi kegiatan tambang,” ungkapnya.
Apalagi, menyinggung tentang reklamasi yang saat ini terus memakan korban jiwa akibat perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya menutup lubang yang telah digali.
“Tambang itu kan rumit, kalau bicara reklamasi yang kadang tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, ada pihak yang saharusnya bisa melakukan pengawasan terkait kegiatan pertambangan mulai dari izin hingga produksinya, namun pengawasan itu justru tidak dilakukan secara maksimal sehingga lahir tambang-tambang yang tidak berizin.
“Kita juga ingin ada solusi dari permasalahan itu, salah satunya ini adalah ranah kepolisian untuk mengatasi tambang yang tidak berizin,” jelasnya.
Permasalahan tambang tersebut, Markaca menilai Komisi III dapat bergerak dengan isu kerusakan lingkungan akibat dampak tambang yang sering terjadi. Menurutnya juga banjir di Samarinda juga salah satunya akibat adanya tambang.
Bahkan, seharusnya pihak perusahaan tidak perlu untuk diingatkan lagi tentang reklamasi, karena ini merupakan komitmen yang dibangun saat ingin mengajukan perizinan usaha di instansi terkait.
“Kita berharap agar pihak terkait bisa mengatasi kerusakan lingkungan dampak tambang, terkhusus realisasi reklamasi bagi seluruh perusahaan tambang, karena itu adalah komitmen perusahaan saat ingin mengajukan perizinan tambang,” pungkasnya. (Adv)