Advetorial

Masuki Era Digitalisasi, Andi Harun : Media Sosial Berpengaruh Dalam Penyebaran Informasi Kinerja Pemerintah

42
×

Masuki Era Digitalisasi, Andi Harun : Media Sosial Berpengaruh Dalam Penyebaran Informasi Kinerja Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda Andi Harun Bersama Kepala Diskominfo Kota Samarinda Saat Melakukan Dialog Bersama Admin Media Sosial di Balaikota, Kamis (8/7/2021)

SAMARINDA.apakabar.co– Memasuki era digital, keterbukaan informasi sangat penting dalam menunjang kinerja kepemerintahan. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun usai menggelar tall show dengan tema “Cerdas Bermedia Sosial Dapat Mendatangkan Berkah” yang digelar di Anjungan Karang Mumus, Balikota Samarinda, Kamis (8/7/2021).

Kepada media Andi Harun mengatakan bahwa memasuki era digitalisasi saat ini begitu sangat penting dan berpengaruh sekali, terutama peran media sosial dalam hal penyebaran informasi yang bersifat positif. Dalam hal itu pemerintah harus memanfaatkan ruang-ruang media soaial sebagai sarana untuk menyebarluaskan berita-berita pembangunan, kerja-kerja pemerintah sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa pemerintah melakukan banyak hal terkait pembangunan.

“Kepentingan berikutnya adalah bahwa pemerintah menjadikan sarana media untuk menangkap, mendengar, menyerap permasalahan sosial yang ada di masyarakat khususnya yang mungkin terjadi lebih cepat dari kesigapan pemerintah dan itu sangat menbantu agar kita dapat menemukan solusi terhadap semua informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial,” ucapnya.

BACA JUGA :  Resmikan Kampung Tangguh di Loa Bakung, Andi Harun : Kekuatan Kolaborasi Masyarakat Berdampak Pemulihan Perekonomian

Terkait kerja sama yang dibangun Pemkot Samarinda, AH biasa Andi Harun disapa menyebut jika Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo)Kota Samarinda yang merupakan perpanjangan tugas Wali Kota diamantkan olehnya untuk menjalin kerjasama dengan media sosial guna memperoleh informasi yang berkembang begitu cepat di masyarakat sehingga pemerintah bisa hadir disemua informasi yang didapatkan dari media sosial itu sendiri.

“Sebaliknya sebagai tindak lanjut yang kita lakukan terhadap informasi akan kita sampaikan ke masyarakat juga melalui media sosial,” sebutnya.

Dijelaskan AH bahwa dengan media sosial yang begitu pesat artinya peta permasalahan sosial begitu cepat beredar di media sosial sehingga mempengaruhi kesiapan dan adaptasi dari sektor lain.

BACA JUGA :  Tanggapi Ketidakhadiran Pemprov Untuk Persetujuan Perda RTRW, Baharuddin Demmu Harapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bisa Hadir Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Terlebih saat ini Undang-Undang ITE telah ada sebagai pengawas, ia pun berpesan agar setidaknya tiga unsur yang berpotensi melanggar hukum dikemudian hari dapat dihindari, yakni pertama berita bohong kedua ujaran kebencian dan yang ketiga yang mengandung sara itu yang harus benar-benar dijaga karena sudah masuk ranah pidana.

“Pasal 27, 28 dan 45 di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik bisa saja berpotensi menjerat para pengguna media sosial jika tidak bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya. (Adv)