APAKABAR.CO — SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan jaminan produk halal dan higienis.
Kepada awak media, anggota pansus II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengungkapkan masih menanyakan penggunaan dana anggaran bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal dan higienis.
“Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini, kami juga mengatur tentang dana yang harus diatur (disediakan), baik secara cuma-cuma maupun dibebankan kepada pemerintah daerah. Kita harus menyelesaikannya bersama-sama,” Ungkapnya. Rabu (5/6/2024).
Diketahui, berdasarkan Peraturan Badan Penjaminan Produk Halal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Biaya Pelayanan Pada Lembaga Layanan Umum, Bab 1 Badan Penjaminan Produk Halal tentang Tata Cara Pembayaran Biaya Pelayanan Utama Poin 2 a dan b, Permohonan Sertifikasi Halal Biayanya adalah dijelaskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD.
“Sebaik-baiknya kita punya Raperda tapi dananya tidak ada, artinya sama saja aturan ini sebagai Perda (Peraturan Daerah) mandul. Artinya tidak berjalan dan berfungsi dengan baik,” jelas Laila sapaan karibnya.
Untuk itu, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan tersebut berharap Raperda jaminan produk halal dan higienis memiliki payung hukum yang nantinya bisa melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat, dan pelaku UMKM.
“Kami tidak ingin diberikan label bahwa mengeluarkan Perda hanya mengejar target tapi tidak berkualitas,” Pungkasnya. (Adv)