Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Transaksi Parkir Non Tunai Akan Segera Dilakukan, Dishub Samarinda Tunggu Alat Tapping

226
×

Transaksi Parkir Non Tunai Akan Segera Dilakukan, Dishub Samarinda Tunggu Alat Tapping

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu

SAMARINDA.apakabar.co– Wali Kota Samarinda, Ansi Harun meminta penerapan parkir non tunai dapar dilakukan secara masif di tahun 2022 ini. Hal itu berdasarkan dari revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.

Respons cepat diberikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Ia mengatakan jika sesuai dengan arahan Wali Kota Samarinda, pihaknya akan menyusun ulang draf ketentuan perwali untuk menerapkan pembayaran parkir non tunai di semua tempat parkir.

Dalam menjalankan ketentuan Perwali tersebut perlu didukung oleh kesiapan alat yang akan digunakan untuk tapping kartu E-Money sebagai alat pembayaran, yang disediakan oleh Bankaltimtara selaku pihak penyedia.

“Kita akan menyusun jadwal dan memetakan kawasan serta ruas mana saja yang akan diterapkan pembayaran parkir secara non tunai, karena juga akan diterapkan di parkir tepi jalan,” ujarnya, Selasa (11/4/2022).

Terkait hal ini, Manalu menyebut pihaknya sudah bersurat kepada Bankaltimtara terkait penyediaan alat tapping yang akan didistribusikan kepada juru parkir yang ada di tempat-tempat yang diwajibkan membayar parkir non tunai ini.

“Sudah kita surati tetapi alatnya belum sampai ke kita,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, Dishub masih menemui beberapa kendala untuk mengeksekusi pemberlakuan parkir non tunai ini, diantaranya upah jukir Dishub yang dinilai masih rendah dan kesiapan mereka dalam menggunakan alat tersebut.

“Gaji jukir kita kan masih Rp 1 juta per bulan, di bawah upah minimum kita, dan ini sudah kita coba usulkan agar di 2023 nanti bisa ditingkatkan,” ungkapnya.

Berdasarkan draf perwali yang diajukan oleh tim perumus, penerapan parkir non tunai diberi masa transisi di mana pembayaran parkir nontunai akan dimasifkan sembari pembayaran secara tunai masih diberi ruang dalam jangka waktu satu tahun.

Pemkot juga telah menerbitkan surat edaran agar pengelola parkir otonom di Samarinda memasang sosialisasi dan pemberitahuan di tempatnya masing-masing terkait penerapan sistem nontunai tersebut. (Adv)