Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvetorialDPRD KALTIM

Pansus Investigasi Pertambangan Akan Bersurat Kepada Presiden RI Terkait Maraknya Tambang Illegal di Kaltim

179
×

Pansus Investigasi Pertambangan Akan Bersurat Kepada Presiden RI Terkait Maraknya Tambang Illegal di Kaltim

Sebarkan artikel ini
(Foto: Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Martinus/Ist)

apakabar.co – SAMARINDA – Permasalahan tambang illegal di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi momok meresahkan bagi sebagian masyarakat. Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) Invetigasi Pertambangan akan berencana melayangkan surat terbuka kepada pusat untuk mengatasi maraknya tambang Ilegal di Benua Etam.

Hal itu diungkapkan langsung oleh anggota Pansus Invetigasi Pertambang, Martinus. Ia menilai bahwa oknum tambang ilegal di Kaltim semakin menjamur dan tidak terkontrol. Bahkan di siang hari pun tambang ilegal kerap beroperasi sehingga menganggu lalu lintas masyarakat.

“Seperti daerah Berau, Kutai Barat, dan Kutai Kertanegara. siang malam truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum,” Ungkap Martinus kepada awak media. Selasa (14/3/2023).

Selain itu, Martinus juga mengatakan bahwa oknum tambang illegal ini tidak peduli lagi dengan keadaan masyarakat sekitar, mengingat debu dan operasi pertambangan sangat mengancam kesehatan warga.

Surat terbuka yang dimaksud oleh Martinus adalah bentuk usulan kepada Presiden RI atau pemerintah pusat untuk memberikan legalitas atas kehadirannya tambang ilegal.

“Jadi segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan pusat dapat diikuti secara teratur oleh pelaku tambang ilegal. Pelaku tambang ilegal semakin banyak. Jadi langkahnya kita usulkan agar pusat berikan saja dan sahkan keberadaan tambang ilegal ini sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dan mau mengikuti aturan,” jelasnya.

“Jadi tinggal kabupaten/kota yang berkoordinasi langsung dengan kelurahan ataupun desa yang ada. Dari situ nantinya mereka yang mengatur pembagiannya, misal lahan seluas 5 hektar dikelola camat dan 10 sampai 20 hektar dikelola bupati. Berapapun hasilnya nanti masuk ke PAD daerah,” sambungnya.

Kendati demikian, politisi dari fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan hal tersebut masih perlu koordinasi dengan pusat terlebih dahulu. Sebab usulan soal dokumen resmi tambang ilegal melalui Pansus IP diperbolehkan apa tidak.

“DPRD Kaltim siap mengawal kalau memang regulasinya seperti itu. Kita mencari opsi yang memungkinkan masyarakat dan daerah juga mendapatkan keuntungan atas kehadiran tambang ilegal,” pungkasnya. (Adv)